Minggu, 13 November 2016

Syekh Ibrahim Jannati




Ia adalah ulama insklopedis dan fakih yang reformis. Semua karyanya terasa berbeda dengan sebagian besar karya ulama lain dalam bidang yang sama, terutama fikih dan ushul fikih. Salah satu keistimewaannya adalah konsistensinya dalam memelihara alur metodologi dalam setiap pandangannya. Murid Sayyid Syahrudi (syahrudi pertama), Imam Khomeini dan Sayyid Khui ini punya beberapa pendapat dan fatwa yang mengundang perhatian, antara lain tentang perkawinan permanen dengan Ahlul-kitab. Faqih yang satu ini sangat menguasai literatur-literatur utama fikih dan ushul fikih Sunni. Karyanya yang monumental adalah Adwar-e Fiqh. (http://www.jannaati.com)