Minggu, 13 November 2016

Sayyid Abdulkarim Musawi Ardabeli




Sejak meninggalkan arena politik dan jabatan Ketua Mahkamah Agung, dia dikenal sebagai marja’ yang bersikap kritis terhadap Pemerintah Republik Islam Iran. (http://www.ardebili.com)
Setiap orang berhak memilih opini dan sikapnya. Polemik antar fuqaha dan para ulama seputar pandangan-pandangan fikih dan non fikih juga tidak bisa ditutup-tutupi. Yang terpenting mengedepankan positive thinking tanpa mendikotomikan masing-masing mujtahid dan faqih. 

Syekh Ashif Mohseni




Ia adalah faqih sekaligus ilmuan karena menguasai bidang-bidang ilmu non-agama, seperti fisika, biologi dan kedokteran. Murid Sayyid khui ini telah menerbitkan Risalah Amaliyah yang membahas sejumlah tema yang biasanya tidak difatwakan oleh para merja’, antara lain tentang ‘kehendak untuk mati akibat sakit yang sangat akut’. Fatwa-fatwa dan pandangan-pandangan non fikih. (http://www.mohseni.af/)

Syekh Ibrahim Jannati




Ia adalah ulama insklopedis dan fakih yang reformis. Semua karyanya terasa berbeda dengan sebagian besar karya ulama lain dalam bidang yang sama, terutama fikih dan ushul fikih. Salah satu keistimewaannya adalah konsistensinya dalam memelihara alur metodologi dalam setiap pandangannya. Murid Sayyid Syahrudi (syahrudi pertama), Imam Khomeini dan Sayyid Khui ini punya beberapa pendapat dan fatwa yang mengundang perhatian, antara lain tentang perkawinan permanen dengan Ahlul-kitab. Faqih yang satu ini sangat menguasai literatur-literatur utama fikih dan ushul fikih Sunni. Karyanya yang monumental adalah Adwar-e Fiqh. (http://www.jannaati.com)

Alm. Sayyid Husain Fadhlullah




Ayatullah al-Udzma Sayyid Muhammad Hussein Fadlullah lahir tahun 1354 Hq di kota suci Najaf dari sebuah keluarga ulama.
Allamah Hussein Fadlullah melewati masa kecil dan pendidikannya di bawah bimbingan ayahnya, Sayyid Abdurrauf Fadlullah, marji Syiah masa itu. Hussein Fadlullah kecil ikut sekolah tradisional masa itu dan mempelajari bagaimana membaca, menulis dan qiraah al-Quran. Namun pendidikan keras yang diterapkan oleh sekolah itu yang dikelola oleh seorang tua membuat Hussein Fadlullah tidak betah belajar di sana.

Kamis, 24 Mei 2012

Syekh Yusuf Shanei


Ulama berwajah khas ini dikenal sebagai marja’ yang selalu bersikap kritis terhadap Pemerintahan Ahamdinejad. Fatwa-fatwa mantan Jaksa Agung RII yang dianggap kontroversial ini antara lain: 1) Perempuan dan laki-laki sama-sama berhak untuk menjadi mufti, hakim, dan marja’.2) Musik diharamkan karena isinya, bukan nada atau iramanya. Selama musik dan nyanyian tidak menarik ke arah perbuatan dosa, musik halal didengarkan. 3) Tidak semua riba diharamkan. Riba dalam investasi diperbolehkan. Yang diharamkan adalah riba untuk konsumsi. ً(http://www.saanei.org).

Minggu, 08 April 2012

Ayatullah Syeikh Abdullah Jawadi Tabari Amuli



Beliau dilahirkan di kota Amul pada tahun 1933 di tengah-tengah keluarga ulama dan agamis. Ayah beliau adalah salah seorang ulama dan muballigh di kota tersebut.Setelah menamatkan Sekolah Dasar, beliau melanjutkan studinya di Hauzah Ilmiah kota Amul selama lima tahun di bawah bimbingan beberapa guru besar yang sebagian mereka adalah murid-murid Almarhum Akhund Khurasani hingga berhasil merampungkan tingkat Suthuh ilmu fiqih, ushul dan hadis.Pada tahun 1950, beliau meninggalkan kota Amul dan berhijrah ke kota Tehran demi belajar kepada Ayatullah Syeikh Muhammad Taqi Amuli.

Ayatullah Sayyid Kadhim Ha'iri


Beliau lahir di kota Karbala pada tahun 1918. Sejak berusia lima tahun, beliau banyak belajar dari ibundanya. Dua tahun setelah itu, beliau mulai mempelajari ilmu-ilmu hauzah dan berguru pada ayahandanya hingga behasil menyelesaikan pendidikan tingkat Suthuh secara sempurna. Pada usia 17 tahun, Ha`iri muda mulai mengikuti pelajaran Bahtsul Kharij yang diberikan oleh Ayatullah Al-Uzhma Sayid Mahmud Syahrudi. Selama tujuh belas tahun beliau tekun menimba ilmu dari gurunya ini. Pada masa itu, beliau berkenalan dengan Ayatullah Al-Uzhma Sayid Muhammad Baqir Shadr yang memberinya peluang untuk menimba ilmu fiqih, ushul fiqih, filsafat dan ekonomi darinya selama empat belas tahun. Pada bulan Jumadil Ula tahun 1394, beliau pindah dari Irak ke Iran dan sampai kini sibuk mengajar Bahtsul Kharij ilmu fiqih dan ushul fiqih di Hauzah Ilmiah Qom.